Dukun Bantu Kementerian Ham Loloskan Ruu Santet

Dukun Bantu Kementerian Loloskan RUU Santet. ya Kali ini memang ada Yang unik di rancangan undang undang indonesia Khususnya Tahun 2013. kali ini indonesia bisa menghadirkan pembahasan lengkap ihwal santet dan perdukunan.

Menurut Wahiduddin Adams, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, pasal dukun dan santet ini bukan pasal baru, lantaran pasal yang mengatur soal perdukunan sudah ada pada Pasal 546 dan Pasal 547 UU KUHP.

"Barang siapa menjual, menunjukkan jimat-jimat atau benda-benda memiliki kekuatan mistik maka akan dipidana," kata Wahiduddin di Gedung DPR, Selasa, 2 April 2013.

Adapun Pasal santet ini bukan bermaksud untuk memundurkan masyarakat modern. Tetapi, justru untuk mengikuti perkembangan zaman dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bahwa fenomena kekuatan mistik ada, baik saat persiapan melaksanakan kegiatan, melaksanakan acara dan setelah," ujar ia kepada Media

Untuk Meloloskan rancangan undang undang ini banyak paranormal Yang diikutsertakan dalam penyelesaian pro kontra ini. adapun bersama-sama santet itu aktual dan ilmiah.

"Ilmu santet itu bersama-sama ilmiah. Suatu bahan bisa di de-materialisasikan. Misalnya, suatu benda bisa dijadikan energi. Kemudian, dibacakan mantra atau ayat-ayat kemudian gendruwo dan jin memasukkan ketubuh orang, kemudian dibentuk materi," kata Permadi yang juga berprofesi sebagai paranormal

Jadi memang bersama-sama perlu standarisasi biar kejahatan lebih bisa dikurangi

Komentar

Postingan Populer