Santet Masuk Kuhp , Dpr Masih Ragu

Santet Masuk kitab undang-undang hukum pidana , dewan perwakilan rakyat masih Ragu. Kini Setelah Pemerintah Bermaksud memasukan Santet Kedalam Pasal kejahatan Dan dapat dipidanakan. GIliran dewan perwakilan rakyat Yang masih Ragu dalam pencanangan pandangan gres unik ini. dewan perwakilan rakyat masih ragu dalam alasan Apa Yang mendasari Pemerintah memasukan Hal mistis kedalam Rancangan kitab undang-undang hukum pidana ini

 Kini Setelah Pemerintah Bermaksud memasukan Santet Kedalam Pasal kejahatan Dan dapat dipid Santet Masuk kitab undang-undang hukum pidana , dewan perwakilan rakyat Masih Ragu

"Nanti saya akan tanya lebih dahulu apa alasan pemerintah memasukkan santet ini dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang diajukan ke DPR. Naskah akademisnya sangat perlu kita dalami nanti," kata Martin HUtabarat di gedung DPR

Semua Kekhawatiran itu bukan tapa dasar, amrtin masih memikirkan nantinya polisi dan jaksa serta hakim kesulitan untuk menerapkan hukumnya sebab sulitnya dalam hal pembuktian santet. memang jika untuk urusan mistis ini tidak semau orang dapat mengenalinya dengan mudah

"Di masyarakat juga terpecah dalam menyikapi santet ini. Sebagian mengakui adanya santet, sedangkan sebagian lagi tidak mempercayainya. Kalau kita merumuskan suatu tindak pidana dalam KUHP, tentu harus mempunyai dasar dan fakta yang kuat," Tambahnya.

Memang keraguan ini berdasar sebab untuk problem santet ini ada Banyak persepsi Yang berbeda. Bagaimana Menurut anda wacana semua ini ?

Komentar

Postingan Populer